Kabar penting bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang kontraknya segera habis. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tetap mempekerjakan mereka hingga akhir tahun, sambil menunggu pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Permintaan ini disampaikan agar tidak ada guru yang kehilangan pekerjaan hanya karena masa peralihan status kepegawaian yang belum tuntas.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Apa yang Diminta Kemendikdasmen kepada Pemda

Inti permintaan Kemendikdasmen sederhana: jangan sampai ada kekosongan status di antara habisnya kontrak lama dan berlakunya status baru. Guru PPPK paruh waktu yang kontraknya habis pada Oktober atau November 2026 diminta tetap diperpanjang, karena pengalihan status mereka baru berlaku pada 1 Januari 2027. Tanpa perpanjangan itu, guru-guru tersebut berisiko tidak memiliki ikatan kerja selama masa jeda, padahal mereka tetap dibutuhkan di sekolah.

“Banyak (guru) PPPK paruh waktu yang sekarang habis kontraknya di bulan Oktober dan November. Karena beliau-beliau itu ada yang baru dialihkan statusnya per 1 Januari, mohon kiranya tetap diperpanjang kontraknya,” ujar Nunuk Suryani dalam rapat koordinasi tersebut.

Permintaan ini juga menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan. Jika guru berhenti mengajar di tengah semester hanya karena urusan administrasi kontrak, sekolah dan muridlah yang merasakan dampaknya.

Kontrak Habis Oktober dan November Jadi Sorotan

Kelompok yang paling terdampak oleh masa jeda ini adalah guru PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada Oktober dan November 2026. Mereka berada dalam posisi paling rentan: kontrak lama sudah habis, sementara status baru sebagai PPPK penuh waktu belum berlaku. Dalam kondisi seperti itu, perpanjangan kontrak oleh pemda menjadi jembatan yang menentukan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa perpanjangan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari penataan guru yang sedang berjalan. Kementerian juga menyatakan akan menerbitkan dokumen yang diperlukan sebagai landasan bagi pemda untuk tetap mempekerjakan dan menggaji guru-guru tersebut.

Kapan Pemda Boleh Tidak Memperpanjang Kontrak

Nunuk menjelaskan bahwa pemda sebenarnya bisa saja tidak memperpanjang kontrak guru PPPK paruh waktu, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Di luar kondisi tersebut, kontrak semestinya diperpanjang. Kondisi yang dimaksud adalah:

  • Guru yang bersangkutan meninggal dunia;
  • Guru yang bersangkutan pensiun;
  • Guru yang bersangkutan mengundurkan diri; atau
  • Guru yang bersangkutan berstatus tidak aktif.

Artinya, habisnya masa kontrak pada Oktober atau November saja bukan alasan untuk menghentikan penugasan guru yang masih aktif mengajar. Selama guru tersebut masih aktif dan tidak termasuk dalam empat kondisi di atas, pemda diminta tetap mempekerjakannya hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu berlaku.

Angka-Angka Kunci Penataan Guru 2027

Penataan guru yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut menyangkut jumlah yang sangat besar. Berikut angka-angka yang disampaikan Kemendikdasmen:

  • 242.482 guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027;
  • Sekitar 1,1 juta guru PPPK penuh waktu secara keseluruhan setelah pengangkatan tersebut tuntas, termasuk guru PPPK penuh waktu yang sudah ada;
  • 172.323 guru non-ASN yang belum memperoleh status ASN, baik sebagai PPPK maupun PNS, dan sedang diproses pemerintah agar memperoleh status ASN melalui berbagai skema.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa penataan guru 2027 menyangkut ratusan ribu pendidik di seluruh Indonesia, sehingga masa peralihan perlu dijaga agar tidak menimbulkan kekosongan di sekolah.

Seleksi CPNS Pusat Bertahap: 30 Persen, 30 Persen, 40 Persen

Selain pengangkatan PPPK penuh waktu, Nunuk juga menyampaikan arah berikutnya: pada 2027, seluruh guru PPPK penuh waktu akan diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS pusat sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan guru. Proses ini dilakukan secara bertahap, yaitu dengan mengangkat 30 persen guru dari kebutuhan pada 2027, 30 persen pada 2028, dan 40 persen pada 2029.

Selama proses pengangkatan bertahap itu belum tuntas, guru PPPK penuh waktu yang masih berada di bawah naungan pemda tetap menjadi pengelolaan pemda. Karena itu, pemda juga diminta tetap mempekerjakan guru-guru ini hingga proses pengangkatan mereka selesai.

Guru Non-ASN yang Belum Berstatus ASN Juga Diminta Tetap Dipekerjakan

Permintaan serupa juga berlaku bagi guru non-ASN yang belum memperoleh status ASN. Nunuk menyampaikan bahwa masih ada 172.323 guru non-ASN yang belum berstatus ASN, dan pemerintah sedang memproses agar mereka dapat memperoleh status ASN dengan berbagai skema. Selama proses itu berjalan, pemda diminta tetap mempekerjakan guru-guru tersebut sampai mereka mendapatkan status ASN.

Alasannya sama: memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah penataan administrasi kepegawaian. Di sisi penggajian, Nunuk juga menegaskan bahwa tunjangan profesi tetap disiapkan oleh Kemendikdasmen selama masa ini.

“Untuk gaji-gaji yang sifatnya tunjangan profesi tetap kami siapkan,” tandas Nunuk.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Guru Saat Ini

Bagi guru PPPK paruh waktu yang kontraknya habis pada Oktober atau November 2026, ada beberapa langkah praktis yang sebaiknya segera dilakukan:

  • Periksa tanggal berakhirnya kontrak dan simpan salinan dokumen kontrak serta surat penugasan;
  • Tanyakan kepada sekolah dan dinas pendidikan setempat mengenai proses perpanjangan kontrak hingga akhir tahun;
  • Pastikan status keaktifan mengajar tercatat dengan benar, karena status tidak aktif menjadi salah satu alasan kontrak tidak diperpanjang;
  • Pantau pengumuman resmi Kemendikdasmen dan dinas pendidikan, dan jangan mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi dari media sosial.

Langkah-langkah ini bersifat praktis dan tidak menggantikan ketentuan resmi. Keputusan perpanjangan kontrak tetap berada di tangan pemda, dengan landasan dokumen yang akan diterbitkan Kemendikdasmen.

Penutup

Permintaan Kemendikdasmen kepada pemda ini memberi kejelasan di tengah kecemasan banyak guru PPPK paruh waktu menjelang akhir tahun. Kontrak yang habis pada Oktober atau November tidak seharusnya menjadi akhir dari penugasan guru yang masih aktif mengajar.

Rincian dokumen landasan perpanjangan kontrak dan ketentuan lebih lanjut mengikuti pengumuman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan pemerintah daerah masing-masing. Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Dirjen GTK Kemendikdasmen dalam rapat koordinasi di Kemendagri pada 26 Oktober 2026; selalu rujuk pengumuman resmi untuk keputusan akhir.