Ketakutan terbesar guru honorer setiap musim seleksi akhirnya dijawab langsung oleh pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan guru non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027 tidak akan diberhentikan dan tetap mengajar dengan status guru non-ASN. Penegasan itu disampaikan Mu’ti dalam Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Pernyataan ini penting karena selama ini banyak guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengajar merasa nasibnya berada di ujung tanduk setiap kali seleksi pegawai negeri dibuka. Kekhawatiran itu wajar: gagal dalam seleksi sering dibayangkan sebagai akhir dari karier mengajar. Mendikdasmen kini menegaskan sebaliknya, bahwa kegagalan dalam seleksi tidak menghapus status mereka sebagai guru.

“Kemudian guru non-ASN itu dapat ikut tes PNS dan kemudian mereka yang tidak lulus tes PNS itu tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” ujar Mu’ti dalam taklimat media tersebut, sebagaimana diberitakan Detikcom dan JPNN.

Ketika ditanya lebih tegas mengenai kemungkinan pemutusan hubungan kerja, Mu’ti menjawab singkat: “Tidak, tidak di-PHK.” Jawaban itu menutup perdebatan mengenai ancaman pemecatan massal bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi.

Kesempatan Ikut CPNS 2027 Tetap Dibuka

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka jalan bagi guru honorer untuk meningkatkan statusnya. Guru non-ASN diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027 di lingkungan Kemendikdasmen, dengan peluang menjadi pegawai negeri sipil pusat. Jalur ini berbeda dengan jalur guru PPPK paruh waktu, yang pada 2027 beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.

Berdasarkan data Kemendikdasmen yang diberitakan media, terdapat sekitar 172.000 guru non-ASN yang aktif mengajar dan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024. Seluruh guru dalam kategori ini diberi kesempatan mengikuti tes CPNS pada tahun depan guna berstatus sebagai PNS pusat.

Artinya, guru honorer menghadapi dua kepastian sekaligus pada 2027: kesempatan untuk naik status melalui seleksi CPNS, dan jaminan tetap mengajar bila belum berhasil lolos. Tidak ada satu pun dari dua kemungkinan itu yang membuat guru kehilangan pekerjaannya.

Bagian dari Tiga Kebijakan Guru 2027

Jaminan bagi guru honorer ini merupakan satu dari tiga kebijakan tata kelola guru yang disiapkan Kemendikdasmen untuk 2027. Dua kebijakan lainnya adalah pengangkatan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa tes, serta kesempatan bagi guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS.

Ketiga kebijakan itu disampaikan Mu’ti dalam satu rangkaian taklimat media yang sama. Polanya jelas: pemerintah ingin memberi kepastian status kepada semua kelompok guru secara bersamaan, bukan hanya kepada satu kelompok. Guru PPPK paruh waktu mendapat kepastian tanpa tes, guru honorer mendapat kesempatan tes sekaligus jaminan bila belum lolos.

Perbedaan jalur ini penting dipahami agar tidak terjadi salah tafsir. Guru PPPK paruh waktu tidak mengikuti tes CPNS untuk beralih status, karena mereka sudah berstatus PPPK dan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis. Sementara guru yang masih berstatus honorer atau non-ASN menempuh jalur seleksi CPNS bila ingin menjadi PNS.

Regulasi yang Lebih Kuat Sedang Disiapkan

Agar jaminan ini tidak berhenti sebagai pernyataan lisan, Kemendikdasmen saat ini sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan regulasi khusus. Regulasi tersebut dirancang memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan sekadar surat edaran menteri.

“Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” ujar Mu’ti.

Bagi guru honorer, kabar ini memberi dua lapis ketenangan. Pertama, penegasan politik dari menteri bahwa tidak ada PHK bagi yang gagal seleksi. Kedua, proses penyusunan regulasi yang lebih kuat, sehingga jaminan tersebut memiliki pijakan hukum yang lebih kokoh ke depan. Hingga regulasi itu terbit, guru disarankan memantau pengumuman resmi Kemendikdasmen dan tidak mudah percaya pada kabar yang beredar tanpa sumber jelas di media sosial.

Apa yang Perlu Dilakukan Guru Honorer Sekarang

Penegasan ini bukan alasan untuk berhenti berusaha meningkatkan status. Justru sebaliknya, guru honorer yang ingin menjadi PNS sebaiknya memanfaatkan kesempatan seleksi CPNS 2027 sebaik-baiknya, sambil tetap tenang karena status mengajarnya aman apa pun hasilnya. Beberapa langkah yang bisa dilakukan sejak sekarang:

  • Pastikan data mengajar tercatat benar di Dapodik. Data inilah yang menjadi rujukan pemerintah dalam mendata guru non-ASN yang aktif mengajar.
  • Siapkan diri untuk seleksi CPNS 2027. Pelajari ketentuan seleksi yang akan diumumkan resmi dan persiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini.
  • Tetap fokus mengajar. Jaminan tetap mengajar berarti guru tidak perlu mengkhawatirkan nasibnya setiap hari; energi bisa diarahkan untuk pembelajaran di kelas.
  • Pantau pengumuman resmi Kemendikdasmen. Jadwal, ketentuan seleksi, dan regulasi baru hanya sah bila bersumber dari pengumuman resmi kementerian.

Penutup

Penegasan Mendikdasmen pada 26 Oktober 2026 ini menjawab pertanyaan yang selama bertahun-tahun menghantui guru honorer: apa yang terjadi bila tidak lulus CPNS? Jawabannya kini jelas dan tegas: tetap menjadi guru non-ASN, tetap mengajar, dan tidak di-PHK. Di saat yang sama, kesempatan untuk lolos menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2027 tetap terbuka lebar.

Bagi ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia, kepastian ini adalah kabar baik menjelang Hari Guru Nasional 25 November. Status boleh belum berubah, tetapi pekerjaan dan pengabdian mereka di ruang kelas kini mendapat jaminan yang dinyatakan terbuka oleh menteri sendiri.

Rincian resmi mengenai ketentuan seleksi CPNS 2027 bagi guru non-ASN dan regulasi baru yang sedang disiapkan mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen, Senin (26/10/2026), sebagaimana diberitakan Detikcom dan JPNN.