Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat sedang berjalan. Di tengah pelaksanaan itu, ada satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan siswa dan guru: bagaimana nasib peserta yang tidak bisa hadir tepat pada hari utama ujian? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjawabnya dengan mekanisme sesi susulan — siswa yang berhalangan pada hari utama tetap mendapat kesempatan mengikuti TKA, asalkan ketidakhadirannya tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, dalam taklimat media tentang TKA jenjang SMA/SMK di Jakarta Pusat, Jumat sore, 23 Oktober 2026. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah provinsi telah mengajukan penyesuaian jadwal TKA karena bencana alam memengaruhi kesiapan sekolah menyelenggarakan asesmen.

Siswa yang Berhalangan Tetap Dapat Sesi Susulan

Prinsipnya sederhana: tidak hadir pada hari utama bukan berarti gugur dari TKA. Rahmawati menjelaskan, peserta yang menghadapi kesulitan pada hari utama ujian tetap memiliki kesempatan mengikuti asesmen pada sesi susulan. Kemendikdasmen bahkan telah menyiapkan data peserta yang kemungkinan membutuhkan jadwal susulan tersebut.

“Sekalipun mereka berencana hadir pada hari utama, bisa saja. Tetapi jika mereka tidak hadir, tidak apa-apa juga, mereka akan dicatat sebagai peserta susulan,” ujar Rahmawati.

Artinya, ada dua jalur yang sama-sama aman bagi peserta. Siswa yang bisa hadir tetap mengikuti ujian pada hari utama sesuai jadwalnya. Siswa yang tidak bisa hadir karena kondisi yang tidak memungkinkan — misalnya wilayahnya sedang terdampak bencana — akan dicatat sebagai peserta susulan dan diikutsertakan pada tanggal susulan yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Sekolah bertugas memastikan ketidakhadiran itu tercatat, agar siswa yang bersangkutan masuk dalam daftar peserta susulan, bukan sekadar dianggap absen tanpa keterangan.

Mekanisme ini penting karena TKA diikuti jutaan siswa di seluruh Indonesia dengan kondisi daerah yang sangat beragam. Tanpa sesi susulan, siswa di daerah yang sedang dilanda bencana atau kendala lokal lainnya bisa kehilangan haknya mengikuti asesmen nasional hanya karena faktor di luar kendalinya.

Tiga Provinsi Ajukan Penyesuaian Jadwal karena Bencana

Selain mekanisme susulan untuk perorangan, Kemendikdasmen juga menerima pengajuan penyesuaian jadwal dari tingkat provinsi. Menurut Rahmawati, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengajukan permohonan secara resmi, sementara Kalimantan Tengah saat itu baru menyampaikan komunikasi awal dan belum mengirimkan surat resmi.

“Di antara pemerintah provinsi, yang sudah secara resmi mengajukan itu baru Kalimantan Selatan, NTT juga sudah, sementara Kalimantan Tengah baru menghubungi kami,” ujar Rahmawati.

Pengajuan-pengajuan itu berkaitan dengan kondisi setempat yang dapat memengaruhi kesiapan sekolah melaksanakan TKA, terutama bencana alam. Untuk Kalimantan Tengah, Rahmawati sempat mencatat bahwa keikutsertaan pada gladi bersih terbilang tinggi, sehingga pelaksanaan TKA di provinsi itu diperkirakan masih bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Namun dinamika di lapangan bergerak cepat. Sehari setelah taklimat tersebut, tepatnya Sabtu, 24 Oktober 2026, penyesuaian untuk Kalimantan Tengah justru diputuskan melalui rapat teknis: seluruh pelaksanaan TKA jenjang pendidikan menengah di provinsi itu digeser ke jadwal susulan pada November 2026 karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa informasi jadwal TKA di daerah terdampak bencana harus selalu dirujuk ke pengumuman resmi terbaru, bukan hanya pada keterangan awal.

Apa yang Harus Dilakukan Siswa dan Guru

Agar mekanisme sesi susulan berjalan sebagaimana mestinya, ada beberapa hal yang perlu dipastikan oleh siswa, guru, dan pihak sekolah:

  • Pastikan ketidakhadiran tercatat. Siswa yang tidak hadir pada hari utama harus segera melapor ke sekolah agar dicatat sebagai peserta susulan. Pencatatan inilah yang menjadi dasar keikutsertaan pada sesi susulan.
  • Tetap usahakan hadir pada hari utama bila memungkinkan. Sesi susulan adalah jaring pengaman, bukan pengganti jadwal utama. Bila kondisi memungkinkan, hadirlah sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
  • Pantau tanggal sesi susulan dari sekolah dan dinas pendidikan. Tanggal pelaksanaan susulan mengikuti ketentuan yang berlaku dan diumumkan melalui jalur resmi sekolah serta dinas pendidikan daerah masing-masing.
  • Untuk siswa di daerah pengaju penyesuaian, pantau pengumuman resmi. Kalimantan Selatan dan NTT berstatus sudah mengajukan secara resmi; jadwal pengganti di kedua provinsi itu mengikuti pengumuman resmi berikutnya dari Kemendikdasmen dan pemerintah daerah.
  • Konfirmasi ulang gelombang, sesi, dan ruang ujian. Setelah ada perubahan jadwal atau penetapan sebagai peserta susulan, pastikan kembali detail pelaksanaan masing-masing siswa agar tidak salah datang.

Hasil TKA Diumumkan 23 Desember 2026

Di luar penyesuaian jadwal dan sesi susulan, linimasa nasional TKA 2026 tetap berjalan. Hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026. Bagi siswa, kabar ini sekaligus menjadi penanda: selama namanya sudah tercatat — baik sebagai peserta hari utama maupun peserta susulan — kesempatan mengikuti asesmen tetap terjaga, dan hasilnya akan diumumkan bersamaan sesuai jadwal nasional.

Bagi guru, mekanisme ini juga memperjelas peran sekolah di tengah pelaksanaan TKA: bukan hanya menyiapkan peserta secara akademis, tetapi juga memastikan administrasi kehadiran dan pendataan susulan berjalan rapi, terutama di daerah yang sedang menghadapi bencana atau kendala lokal lainnya.

Penutup

Sesi susulan adalah bentuk kelenturan asesmen nasional terhadap kondisi nyata di daerah. Siswa tidak perlu panik bila berhalangan pada hari utama, selama ketidakhadirannya tercatat dan ia mengikuti arahan sekolah mengenai jadwal pengganti. Sebaliknya, sekolah perlu proaktif mendata dan mengomunikasikan jadwal susulan, agar tidak ada satu pun peserta yang tertinggal hanya karena persoalan pencatatan.

Rincian mengenai pelaksanaan sesi susulan, penyesuaian jadwal di daerah terdampak bencana, dan pengumuman hasil mengikuti pengumuman resmi dari Kemendikdasmen dan dinas pendidikan daerah masing-masing.