Kabar baik untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia. Setelah sempat mengalami keterlambatan, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN kini dijadwalkan mulai ditransfer pekan ini, dengan penyaluran yang ditargetkan berlangsung hingga akhir Oktober 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Bagi ratusan ribu guru yang sudah lama menunggu, pengumuman ini tentu menjadi kabar yang dinanti-nanti. Namun, pemerintah menegaskan penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima memperoleh dana pada hari yang sama. Berikut rincian lengkapnya.
Pernyataan Resmi Mendikdasmen
Di sela kegiatannya di Sungai Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (17/10/2026), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa percepatan pencairan tunjangan ini terwujud berkat kerja sama lintas lembaga. Koordinasi intensif telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan serta jajaran anggota DPR RI setelah pemerintah mengevaluasi keterlambatan pembayaran yang sempat dialami para pendidik.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR, insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer,” ujar Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip Antara.
Mu’ti berharap realisasi dana tunjangan ini mampu meringankan beban guru dalam menjalankan tugas pendidikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pendidik yang tetap menunjukkan dedikasi tinggi selama masa menunggu pembayaran.
“Terima kasih dan tetap semangat, Bapak dan Ibu Guru. Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa,” katanya.
Jadwal Pencairan: Bertahap hingga Akhir Oktober 2026
Pemerintah menetapkan target penyaluran TPG guru non-ASN mulai ditransfer pekan ini, dengan proses pencairan secara keseluruhan dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober 2026. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan anggaran tunjangan tersebut telah tersedia sehingga pencairan harus segera direalisasikan. Ia juga mengingatkan agar hak para guru tidak tertunda tanpa alasan yang jelas.
Dari sisi administrasi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah selesai diproses. Penyaluran selanjutnya menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ada satu hal penting yang perlu dipahami para guru: pencairan berlangsung secara bertahap. Target mulai transfer tidak otomatis berarti seluruh penerima memperoleh dana pada hari yang sama. Waktu penerimaan di masing-masing daerah juga belum dirinci lebih lanjut dalam keterangan resmi pemerintah, begitu pula rincian jumlah penerima, total dana yang disalurkan, dan jadwal transfer per daerah.
Nominal TPG Non-ASN 2026: Rp2 Juta per Bulan
Tunjangan profesi guru diberikan khusus bagi pendidik non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Kementerian menetapkan besaran TPG kelompok tersebut sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang memenuhi syarat — naik Rp500.000 dibandingkan ketentuan periode sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Bagi guru yang sudah mempunyai inpassing atau penyetaraan, besarannya disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan. Ketentuan tersebut menjadi dasar penghitungan tunjangan bagi kelompok guru tersebut pada 2026.
Dalam keterangan resmi, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG bagi 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026. Anggaran sebesar ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan guru di tengah keterbatasan anggaran negara.
Insentif Naik Jadi Rp400.000 per Bulan Mulai 2026
Selain TPG bagi guru bersertifikat, pemerintah juga menaikkan bantuan insentif bagi guru non-ASN. Mulai tahun 2026, besaran insentif naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang setiap bulannya. Kenaikan insentif ini menyasar guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan sedang dalam masa transisi status, termasuk mereka yang baru beralih ke skema PPPK paruh waktu.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa mekanisme penyaluran tunjangan dan insentif akan disempurnakan. “Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru. Pemerintah berkomitmen untuk berbuat yang lebih baik lagi,” ujar Mu’ti dalam kesempatan terpisah.
Bagi guru non-ASN yang sudah bersertifikat, tunjangan profesi Rp2 juta per bulan tetap menjadi komponen utama. Kombinasi kenaikan insentif dan TPG ini diharapkan memberi dorongan nyata bagi kesejahteraan ratusan ribu pendidik di seluruh Indonesia.
Siapa yang Berhak dan Apa yang Perlu Dilakukan
TPG 2026 diperuntukkan bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Agar penyaluran berjalan lancar, para guru disarankan memperhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan data pada Dapodik mutakhir, karena data pokok pendidikan menjadi dasar penetapan penerima tunjangan.
- Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif agar dana dapat ditransfer tanpa kendala.
- Pantau pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, dinas pendidikan setempat, atau sekolah — jangan terpancing informasi yang belum terverifikasi dari grup pesan.
- Waspada terhadap pihak yang meminta imbalan dengan janji mempercepat pencairan. Penyaluran tunjangan resmi tidak memungut biaya apa pun dan tidak memerlukan perantara.
Penutup
Pencairan TPG non-ASN yang mulai berjalan pekan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memperbaiki kesejahteraan guru, setelah periode keterlambatan yang cukup menguras kesabaran para pendidik. Meski penyaluran dilakukan bertahap, kepastian jadwal hingga akhir Oktober 2026 memberi kejelasan yang selama ini ditunggu.
Rincian jumlah penerima, jadwal transfer per daerah, dan ketentuan lebih lanjut mengikuti pengumuman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat Kemendikdasmen yang dikutip media nasional; selalu rujuk laman resmi Kemendikdasmen dan pengumuman dinas pendidikan Anda untuk keputusan akhir.


