Kabar gembira untuk para guru di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN sudah mencapai rata-rata 75 persen. Sisa tunjangan yang belum diterima ditargetkan cair secara bertahap dan tuntas paling lambat akhir Oktober 2026.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara pada Jumat (23/10/2026). Kabar ini sekaligus menjadi titik terang bagi para pendidik yang sempat mengalami keterlambatan pencairan tunjangan pada kuartal ketiga tahun ini.

75 Persen Sudah Tersalurkan, Sisa Menyusul hingga Akhir Oktober

“Ya, rata-rata sudah mencapai 75 persen. Bagi guru ASN maupun non-ASN yang datanya valid,” ujar Nunuk. Penyaluran diberikan kepada guru yang memiliki data valid, dengan proses pembayaran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pencairan tidak ada masalah dan dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” jelas Nunuk. Ia menegaskan bahwa sisa 25 persen tunjangan yang belum diterima akan disalurkan secara bertahap hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat akhir Oktober 2026.

Untuk guru non-ASN, tunjangan yang dicairkan mencakup periode yang beragam — mulai dari bulan Juli hingga Oktober. Artinya, sebagian guru menerima pencairan akumulasi sekaligus untuk beberapa bulan yang sempat tertahan sebelumnya.

Nunuk Minta Maaf atas Keterlambatan

Dirjen GTK juga menyampaikan permintaan maaf kepada para guru dan tenaga kependidikan yang mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan pada kuartal ketiga tahun ini. Ia mengaku memahami betul kegelisahan para pendidik selama menunggu.

“Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekadar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu,” kata Nunuk.

“Dan alhamdulillah, dari berbagai sumber yang saya dapatkan beberapa hari yang lalu, TPG bapak-ibu guru sudah cair ya, sudah mulai tersalur secara bertahap,” tambahnya.

Besaran TPG Guru ASN dan Non-ASN

Sebagai pengingat, besaran tunjangan profesi guru berbeda antara guru ASN dan non-ASN. Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang memenuhi ketentuan menerima Rp2 juta per bulan.

Penyaluran tunjangan kini dilakukan secara bulanan dan langsung ditransfer ke rekening guru penerima, tanpa melalui perantara. Karena itu, para guru diminta memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.

Apa yang Perlu Dilakukan Guru?

Kemendikdasmen meminta guru ASN maupun non-ASN yang datanya telah dinyatakan valid untuk memeriksa rekening bank yang terdaftar secara berkala. Pencairan dilakukan bertahap, sehingga tidak semua penerima memperoleh dana pada waktu yang sama.

Namun, bila tunjangan belum juga diterima hingga akhir Oktober 2026 — padahal data sudah dinyatakan valid — guru dapat melaporkan kendala tersebut kepada Kemendikdasmen melalui:

  • Kanal resmi ult.kemendikdasmen.go.id
  • Saluran telepon 177
  • Surat elektronik ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id

Yang menarik, Nunuk menegaskan para guru tidak perlu datang jauh-jauh ke Jakarta untuk menanyakan status pembayaran. “Jadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,” katanya.

Latar Belakang: Tunjangan Sempat Tertahan Tiga Bulan

Capaian 75 persen ini menjadi kelanjutan dari upaya mengejar penyaluran tunjangan yang sempat tertahan selama sekitar tiga bulan, yakni periode Juli hingga September 2026. Pada awal Oktober 2026, Dirjen GTK Nunuk telah memastikan bahwa tunjangan yang tertahan itu akan segera dicairkan dan meminta para guru bersabar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pun mengakui adanya laporan keterlambatan tersebut. Ia memastikan seluruh tunggakan akan dibayarkan, dan mengapresiasi para pendidik yang tetap melaksanakan tugas selama masa menunggu pembayaran.

Sebelumnya, pencairan tunjangan bagi guru non-ASN ditargetkan mulai ditransfer pada pekan ketiga Oktober 2026, setelah seluruh dokumen administrasi seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) selesai diproses dan tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kini proses tersebut sudah berjalan dan penyaluran tercatat telah mencapai 75 persen.

Pastikan Status Data Valid di Info GTK

Ada satu syarat kunci yang menentukan cepat atau lambatnya pencairan tunjangan: kevalidan data. Hanya guru yang datanya dinyatakan valid yang bisa masuk dalam daftar pembayaran. Karena itu, para guru disarankan rutin memeriksa status data pada laman Info GTK dan memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah terpenuhi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan data pribadi, sertifikat pendidik, dan beban mengajar pada Dapodik/Info GTK sudah benar dan berstatus valid.
  • Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif agar dana dapat ditransfer tanpa kendala.
  • Waspada terhadap pihak yang menjanjikan pencairan lebih cepat dengan meminta imbalan. Penyaluran tunjangan resmi tidak memungut biaya apa pun dan tidak memerlukan perantara.
  • Pantau pengumuman resmi dari Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat, jangan terpancing informasi yang belum terverifikasi dari grup pesan berantai.

Penutup

Dengan capaian 75 persen dan target penuntasan akhir Oktober 2026, pemerintah menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan keterlambatan tunjangan guru yang sempat menjadi sorotan publik. Bagi para guru, kabar ini menjadi kepastian yang selama ini ditunggu — tunjangan tinggal menunggu waktu untuk masuk ke rekening.

Rincian jumlah penerima, status validasi data, dan ketentuan lebih lanjut mengikuti pengumuman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Dirjen GTK Kemendikdasmen yang dikutip media nasional; selalu rujuk laman Info GTK, laman resmi Kemendikdasmen, dan pengumuman dinas pendidikan Anda untuk keputusan akhir.