Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme kenaikan kelas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan siswa tidak naik kelas secara otomatis akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Rencana kebijakan tersebut telah dipaparkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan memperoleh persetujuan. Saat ini Kemendikdasmen tengah melakukan pengkajian sekaligus menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai landasan pelaksanaan kebijakan di sekolah.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.
Apa yang Berubah dari Sistem Lama
Selama ini, praktik kenaikan kelas di banyak sekolah berjalan hampir otomatis. Siswa yang mengikuti pembelajaran selama satu tahun ajaran umumnya melanjutkan ke kelas berikutnya tanpa hambatan berarti. Mekanisme seperti ini menimbulkan keluhan dari kalangan guru, karena capaian akademik peserta didik dinilai masih perlu ditingkatkan dan semangat belajar siswa tidak sepenuhnya terdorong oleh sistem yang berlaku.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengevaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh. Kenaikan kelas nantinya tidak lagi didasarkan pada kebiasaan atau mekanisme yang berlaku sebelumnya, melainkan pada hasil evaluasi perkembangan siswa yang lebih komprehensif.
Kenaikan Kelas Tak Lagi Hanya soal Nilai Akademik
Menurut Mu’ti, mekanisme kenaikan kelas yang baru tidak akan mengacu semata-mata pada kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran. Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah seorang siswa layak naik ke jenjang berikutnya.
Dengan kerangka penilaian yang lebih menyeluruh ini, pemerintah berharap evaluasi siswa memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses belajar mereka, bukan hanya angka-angka di rapor.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” kata Mu’ti.
Penegasan ini sejalan dengan pandangan Kemendikdasmen bahwa guru dan sekolah perlu menilai siswa secara menyeluruh. Penilaian karakter mencakup sikap, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kematangan mental peserta didik dalam menjalani proses pembelajaran.
Merespons Keluhan Guru dan Capaian Akademik
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan yang selama ini disampaikan para guru mengenai sistem kenaikan kelas yang berlaku sebelumnya. Selain itu, capaian akademik peserta didik dinilai masih perlu ditingkatkan sehingga dibutuhkan pendekatan yang mampu mendorong semangat belajar sekaligus mempersiapkan siswa menghadapi tantangan masa depan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat motivasi belajar dan penguasaan materi, bukan sekadar menjadikan nilai akademik sebagai satu-satunya dasar penilaian. Dengan kemungkinan siswa tinggal kelas, siswa diharapkan lebih serius mengikuti pembelajaran dan membangun mental yang tangguh.
Rancangan Permen dan Juknis Sedang Disusun
Penerapan kebijakan masih menunggu penyelesaian perangkat regulasinya. Kemendikdasmen tengah menggodok rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis yang nantinya menjadi pedoman resmi bagi guru dan pihak sekolah dalam mengevaluasi perkembangan peserta didik.
Artinya, detail kriteria penilaian, mekanisme evaluasi, serta tata cara penerapannya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi tersebut. Sekolah dan guru diharapkan mengikuti ketentuan resmi yang akan diterbitkan Kemendikdasmen sebelum kebijakan mulai berlaku.
Bagi para guru, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sejak dini sambil menunggu regulasi resmi terbit:
- Mencermati perkembangan setiap siswa secara berkesinambungan, tidak hanya dari sisi nilai, tetapi juga sikap dan perilaku di sekolah.
- Mendokumentasikan proses pembelajaran dan perkembangan karakter peserta didik agar hasil evaluasi kenaikan kelas memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua atau wali murid mengenai perkembangan anak, sehingga keputusan kenaikan kelas dapat dipahami semua pihak.
- Mengikuti setiap pembaruan informasi dan sosialisasi dari Kemendikdasmen mengenai rancangan peraturan menteri dan petunjuk teknisnya.
Kebijakan Penjurusan Juga Disiapkan
Selain mekanisme kenaikan kelas, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan baru mengenai penjurusan peserta didik. Mu’ti menyampaikan bahwa rencana penjurusan tersebut juga telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dan aturan pelaksanaannya disiapkan beriringan dengan aturan kenaikan kelas.
Kedua kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengevaluasi dan memperkuat sistem pendidikan nasional agar lebih mendorong kualitas pembelajaran peserta didik.
Tahapan Menuju Tahun Ajaran 2027/2028
Berdasarkan keterangan Mendikdasmen, alur penerapan kebijakan ini berjalan bertahap. Tahap pertama adalah pengkajian yang saat ini sedang dilakukan Kemendikdasmen. Tahap berikutnya adalah penyusunan rancangan peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah dan guru. Setelah perangkat regulasi tersebut selesai, barulah kebijakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.
Guru, kepala sekolah, dan orang tua disarankan terus memantau pengumuman resmi Kemendikdasmen agar siap menghadapi perubahan mekanisme kenaikan kelas ini. Dengan persiapan yang matang, kebijakan ini diharapkan berjalan lancar dan benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran di setiap satuan pendidikan.
Catatan: rincian resmi mengenai kriteria dan tata cara penerapan kebijakan tidak otomatis naik kelas mengikuti pengumuman dan regulasi resmi Kemendikdasmen.

