Kabar baik bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026. Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem EMIS GTK dan hanya dibuka selama tujuh hari.

Ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Surat edaran tersebut telah didistribusikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi agar informasi ini segera menjangkau para pendidik yang memenuhi kriteria.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, mengingatkan para guru agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditetapkan. “Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026

Seluruh rangkaian pendaftaran hingga verifikasi dilakukan secara terpusat melalui sistem EMIS GTK di laman https://emisgtk.kemenag.go.id/. Calon peserta perlu memperhatikan tenggat waktu pendaftaran yang berakhir lebih awal dibanding proses verifikasi dan validasi.

  • Pembukaan pendaftaran: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB
  • Batas akhir pendaftaran: Selasa, 27 Oktober 2026
  • Verifikasi dan validasi calon peserta: 21–29 Oktober 2026
  • Sistem pendaftaran dan verval: EMIS GTK

Karena masa pendaftaran hanya berlangsung tujuh hari, guru yang memenuhi syarat disarankan segera memeriksa akun EMIS GTK masing-masing dan memastikan data pendidikan serta kepegawaian sudah sesuai sebelum batas waktu berakhir.

Enam Syarat Umum Calon Peserta

Calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026 harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama, dengan status mengajar aktif saat pendaftaran;
  2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib telah dilakukan penyetaraan ijazah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama;
  4. Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.

Sistem EMIS GTK Memeriksa Prasyarat Secara Otomatis

Sebelum dapat melanjutkan pendaftaran, seluruh prasyarat harus berstatus Terpenuhi pada sistem EMIS GTK. Pengecekan dilakukan secara otomatis dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ijazah D-IV atau S-1 telah terverifikasi;
  • Usia guru per 31 Desember 2026 belum mencapai batas usia pensiun guru;
  • TMT sebagai guru tidak melewati batas TMT yang ditetapkan;
  • Belum ditemukan indikasi pernah mengikuti sertifikasi guru, yang diperiksa melalui tiga lapis pengecekan: data NRG pada EMIS GTK, riwayat kepesertaan PPG melalui API UKMPPG dalam tiga tahun terakhir, dan data kepesertaan PPG pada Kemendikdasmen melalui Verval.ID;
  • Guru mengajar minimal 6 jam tatap muka (JTM) di satminkal.

Bila ada prasyarat yang belum terpenuhi, guru tidak dapat melanjutkan pendaftaran. Karena itu, periksa lebih dahulu status validasi kelayakan pada akun EMIS GTK dan perbaiki data yang masih bermasalah melalui jalur yang berlaku sebelum mengisi formulir.

Alur Pendaftaran di Aplikasi EMIS GTK

Alur pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah di aplikasi EMIS GTK adalah sebagai berikut:

  1. Memeriksa status validasi kelayakan peserta PPG pada EMIS GTK. Jika dinyatakan tidak layak, guru tidak dapat melanjutkan pendaftaran;
  2. Jika dinyatakan layak, mengisi data dan mengunggah ijazah S-1 atau D-IV;
  3. Memilih mata pelajaran PPG. Mata pelajaran yang dapat diajukan tampil otomatis sesuai linearitas, dan guru wajib mencermati pedoman linearitas agar program studi pada ijazah sesuai dengan bidang PPG yang dipilih;
  4. Mengunggah pakta integritas;
  5. Melakukan konfirmasi dan submit pendaftaran;
  6. Menunggu verifikasi admin Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil Kemenag provinsi;
  7. Guru dinyatakan lolos atau tidak lolos verifikasi dan validasi.

Sebagaimana diberitakan, peserta yang lolos verifikasi dan validasi tetapi belum terpanggil pada 2026 dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa mengulang proses verifikasi. Meski demikian, kepastian pemanggilan tetap mengikuti ketentuan dan kuota yang ditetapkan Kemenag.

Tips Agar Pendaftaran Berjalan Lancar

Agar proses pendaftaran tidak terhambat di menit-menit terakhir, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Login lebih awal ke akun EMIS GTK dan pastikan seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, dan data kepegawaian sudah benar;
  • Siapkan berkas dalam format yang diminta, termasuk ijazah S-1 atau D-IV dan surat keterangan sehat jasmani;
  • Pilih mata pelajaran PPG sesuai linearitas ijazah, bukan berdasarkan keinginan semata, karena pilihan yang tampil di sistem sudah disesuaikan secara otomatis;
  • Unggah pakta integritas dengan benar, lalu konfirmasi dan submit sebelum batas akhir 27 Oktober 2026;
  • Setelah submit, pantau status verifikasi pada akun masing-masing selama periode 21–29 Oktober 2026 dan segera lengkapi bila ada berkas yang diminta perbaikan oleh admin Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil provinsi;
  • Waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pendaftaran berbayar atau menjanjikan kelulusan. Pendaftaran PPG Daljab dilakukan mandiri melalui EMIS GTK dan tidak memungut biaya pendaftaran.

Penutup

PPG Dalam Jabatan adalah jalur bagi guru madrasah untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus meningkatkan kompetensi profesional tanpa meninggalkan tugas mengajar. Dengan jendela pendaftaran yang hanya tujuh hari, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan begitu saja oleh guru yang sudah memenuhi syarat.

Segera buka akun EMIS GTK, periksa status kelayakan, dan selesaikan pendaftaran sebelum Selasa, 27 Oktober 2026. Bila ada kendala data, hubungi operator madrasah atau Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat agar masih sempat diperbaiki sebelum verifikasi berakhir pada 29 Oktober 2026.

Rincian resmi program, termasuk pedoman linearitas dan ketentuan verifikasi, mengikuti Surat Direktur GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 dan pengumuman resmi Kementerian Agama. Pantau laman EMIS GTK dan Kantor Wilayah Kemenag provinsi Anda untuk informasi terbaru.