TPG 2026: Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima Terbaru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Pencairan dilakukan per triwulan dengan persyaratan yang perlu dipenuhi setiap guru bersertifikasi.
Guru yang berhak menerima TPG adalah mereka yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan aktif mengajar minimal 24 jam per minggu sesuai ketentuan. Status kepegawaian turut menentukan besaran dan mekanisme pencairan.
Untuk guru PNS, TPG dicairkan langsung ke rekening penerima melalui KPPN setempat. Sementara guru PPPK mendapatkan TPG yang terintegrasi dengan gaji pokok yang ditetapkan dalam SK PPPK masing-masing.
Guru honorer yang telah bersertifikasi namun belum memiliki status PNS/PPPK diatur melalui skema insentif daerah yang besarannya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.