G
GuruHub
Masuk Daftar Gratis
G
GuruHub
Masuk
← Kembali
Kesejahteraan

TPG 2026: Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima Terbaru

Oleh Redaksi GuruHub · 2026-07-10 · 5 menit baca
KESEJAHTERAAN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Pencairan dilakukan per triwulan dengan persyaratan yang perlu dipenuhi setiap guru bersertifikasi.

📖 Baca juga
Skema “Top-Up” Anggaran Daerah: Jaring Pengaman Gaji ASN, Bukan Sekadar Suntikan Dana

Guru yang berhak menerima TPG adalah mereka yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan aktif mengajar minimal 24 jam per minggu sesuai ketentuan. Status kepegawaian turut menentukan besaran dan mekanisme pencairan.

📖 Baca juga
Guru Tangguh: Menafsir Ulang Resiliensi di Pusaran Gonta-Ganti Kurikulum

Untuk guru PNS, TPG dicairkan langsung ke rekening penerima melalui KPPN setempat. Sementara guru PPPK mendapatkan TPG yang terintegrasi dengan gaji pokok yang ditetapkan dalam SK PPPK masing-masing.

📖 Baca juga
Guru Wajib Tahu! Aturan Baru Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru Resmi Terbit

Guru honorer yang telah bersertifikasi namun belum memiliki status PNS/PPPK diatur melalui skema insentif daerah yang besarannya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Bagikan:

💬 0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Masuk untuk ikut berkomentar di artikel ini.
Masuk
Hitung estimasi gaji & TPG Anda
Gunakan kalkulator gratis kami untuk estimasi take-home pay.
Hitung Sekarang

Artikel Terkait