Kabar penting bagi satuan pendidikan dan orang tua di seluruh Indonesia. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal verifikasi, validasi, dan pengusulan murid calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) fase II tahun anggaran 2026.
Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan kepada seluruh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan, Puslapdik menetapkan bahwa satuan pendidikan di semua jenjang melakukan verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP mulai tanggal 15 Oktober sampai 22 Oktober 2026. Pengumuman resmi ini dipublikasikan di laman Puslapdik pada 16 Oktober 2026.
PIP Fase II 2026 menjadi bagian dari implementasi peraturan terbaru pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang sudah berjalan pada Semester II Tahun Anggaran 2026. Artinya, seluruh proses pengusulan kali ini mengikuti aturan main yang baru, bukan lagi mekanisme lama.
Aturan Baru: Permendikdasmen 11/2026 dan Persesjen 17/2026
Pelaksanaan PIP tahun 2026 mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut ditegaskan siapa saja yang berhak mengusulkan murid sebagai calon penerima PIP, yaitu satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan sesuai kewenangannya masing-masing.
Pembaruan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya pola lama pengusulan bantuan. Sekolah kini berada di garda depan: memeriksa, memvalidasi, dan mengusulkan langsung murid-murid yang dinilai layak menerima bantuan berdasarkan data yang sudah disiapkan pusat.
Jadwal Lengkap Tiga Tahap Pengusulan
Puslapdik membagi proses pengusulan PIP Fase II 2026 dalam tiga tahapan berurutan. Setiap pihak memiliki jendela waktu yang jelas sehingga alur kerja tidak tumpang tindih.
- Tahap 1 — 15 sampai 22 Oktober 2026: satuan pendidikan di semua jenjang melakukan verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP.
- Tahap 2 — 23 sampai 30 Oktober 2026: dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi melakukan verifikasi dan validasi, sekaligus melengkapi pengusulan hingga target sasaran terpenuhi.
- Tahap 3 — paling lambat 6 November 2026: dinas pendidikan menyampaikan surat pengusulan kepada Puslapdik.
Pengusulan murid calon penerima PIP dilakukan melalui aplikasi SiPintar di alamat pip.kemendikdasmen.go.id, dengan menggunakan akun masing-masing lembaga yang sudah ditetapkan. Seluruh data yang akan diusulkan sudah tersedia di aplikasi, sehingga sekolah tidak perlu menginput data murid dari awal.
Data Dapodik Dipadankan dengan DTSEN
Murid-murid yang akan diusulkan sebagai calon penerima PIP bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing satuan pendidikan, dengan batas akhir pendataan atau cut off tanggal 31 Agustus 2026. Data murid di Dapodik tersebut sudah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.
Selain pemadanan data, Puslapdik juga telah melakukan pengolahan terhadap kelengkapan data masing-masing murid, seperti tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, serta status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Seluruhnya ditampilkan di aplikasi SiPintar.
Melalui proses pemadanan dan pengolahan tersebut, data murid di SiPintar merupakan sasaran prioritas penerima PIP yang sudah siap untuk divalidasi, diverifikasi, dan diusulkan — baik oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, maupun pemangku kepentingan.
Delapan Kategori Prioritas Calon Penerima
Setelah melakukan verifikasi dan validasi, satuan pendidikan memetakan data murid calon penerima PIP di SiPintar ke dalam beberapa kategori prioritas, yaitu:
- Murid yang masuk desil 1 sampai 4 di DTSEN;
- Murid yang berpotensi putus sekolah, serta murid yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah;
- Murid yang merupakan yatim dan/atau piatu;
- Murid yang berada di panti asuhan atau panti sosial;
- Murid dengan kebutuhan khusus;
- Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK);
- Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana;
- Murid yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Puslapdik menegaskan bahwa pengusulan murid calon penerima PIP harus diketahui Komite Sekolah, sesuai dengan jumlah target sasaran yang ditetapkan berdasarkan data hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN. Pengusulan juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil ekonomi murid dan pemetaan desil pada DTSEN — bukan sekadar memenuhi kuota.
Peran Dinas Pendidikan: Memantau dan Melengkapi
Saat satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi, dinas pendidikan secara berkala melakukan pemantauan dan pembinaan. Tujuannya memastikan murid yang diusulkan benar-benar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau termasuk dalam sasaran prioritas yang ditetapkan.
Apabila ada satuan pendidikan yang tidak mengusulkan calon murid penerima PIP, atau jumlah yang diusulkan kurang dari target sasaran, dinas pendidikan akan turun tangan melakukan verifikasi, validasi, serta pengusulan sampai target sasaran terpenuhi. Dengan mekanisme berlapis ini, diharapkan tidak ada murid yang berhak tetapi terlewat hanya karena sekolahnya belum mengusulkan.
Bagi orang tua dan wali murid, poin pentingnya adalah memastikan data anak tercatat dengan benar di Dapodik dan kondisi ekonomi keluarga tercermin dalam data DTSEN. Sementara itu, bagi operator sekolah dan guru, jendela waktu 15–22 Oktober 2026 adalah batas yang tidak bisa diundur — verifikasi dan pengusulan harus selesai dalam periode tersebut melalui SiPintar.
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan data yang sudah disiapkan pusat, PIP Fase II 2026 diharapkan menyalurkan bantuan pendidikan lebih cepat dan tepat sasaran kepada murid yang benar-benar membutuhkan.
Jadwal dan ketentuan pengusulan di atas mengikuti pengumuman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026. Rincian teknis lebih lanjut mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.


