Bagi guru yang sudah bertahun-tahun mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, PPG bagi Guru Tertentu (sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan) adalah jalur resminya. Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat pendidik dan berhak atas tunjangan profesi guru. Pemanggilan peserta dilakukan bertahap sepanjang tahun berdasarkan data Dapodik — karena itu hal pertama yang perlu dipastikan setiap guru adalah datanya sendiri.

Syarat Peserta

Mengacu pada ketentuan pelaksanaan yang berlaku, kriteria peserta PPG bagi Guru Tertentu bersifat kumulatif — semuanya harus terpenuhi:

  • Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di satuan pendidikan.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik dari program apa pun.
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran yang dipersyaratkan (pada pelaksanaan terakhir: aktif mengajar tahun ajaran 2023/2024).
  • Dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi yang dilakukan sistem.
  • Bukan peserta PPG yang diselenggarakan kementerian lain.
  • Bidang studinya sesuai dengan ijazah S1/D-IV dan tersedia di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) penyelenggara.

Perhatikan kesesuaian bidang studi: ijazah Anda menentukan mata pelajaran PPG yang dapat diambil. Ketidaksesuaian antara ijazah, mata pelajaran yang diampu, dan bidang studi PPG adalah penyebab umum guru tidak masuk daftar sasaran.

Cara Cek Pemanggilan di SIMPKB

  1. Buka laman SIMPKB PPG di ppg.simpkb.id dan masuk dengan akun SIMPKB Anda.
  2. Guru yang masuk sasaran pemanggilan akan melihat notifikasi/undangan pada akunnya, lengkap dengan jadwal konfirmasi kesediaan. Batas waktu konfirmasi biasanya singkat — hanya beberapa hari — jadi ceklah secara berkala, terutama saat ada pengumuman pembukaan tahap baru.
  3. Sebelum konfirmasi, pastikan NIK Anda valid. Bila NIK belum valid, perbaiki melalui Verval PTK atau operator Dapodik sekolah; NIK yang tidak padan adalah penghambat paling sering ditemui.
  4. Klik konfirmasi kesediaan (“Bersedia”), perbarui profil/biodata, lalu ajukan berkas sesuai petunjuk di akun Anda.

Bila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum pernah terpanggil, jangan menunggu pasif: periksa keaktifan data mengajar di Dapodik, kesesuaian bidang studi, dan status NIK. Hampir semua kasus “belum terpanggil” berakar pada data, bukan pada kuota semata.

Alur Setelah Terpanggil: Lapor Diri ke LPTK

Setelah konfirmasi kesediaan dinyatakan sah, peserta wajib lapor diri secara daring ke LPTK penempatan yang tertera di akun SIMPKB. Berkas yang umumnya diminta untuk diunggah:

  • Pakta integritas sesuai format resmi.
  • Biodata mahasiswa mengikuti format PD DIKTI.
  • Scan ijazah S1/D-IV yang telah dilegalisasi beserta transkrip nilai.
  • Scan KTP atau SIM yang masih berlaku.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
  • Surat keterangan berkelakuan baik (SKCK).
  • Surat keterangan bebas NAPZA.
  • NPWP bagi yang memiliki, serta dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing.

Setelah lapor diri diterima, peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK (guru.kemendikdasmen.go.id, dapat diakses melalui Rumah Pendidikan) — untuk itu akun belajar.id Anda harus aktif. Tahap akhir adalah pendaftaran dan pelaksanaan UKPPPG (Uji Kompetensi Peserta PPG), yang meliputi uji kinerja dan uji tertulis berbasis komputer. Kelulusan UKPPPG adalah penentu diterbitkannya sertifikat pendidik.

Hal yang Perlu Diwaspadai

Seluruh proses PPG bagi Guru Tertentu — dari pemanggilan, seleksi administrasi, sampai pembelajaran — tidak dipungut biaya dari peserta. Waspadai pihak yang menawarkan “jalur cepat” dengan meminta uang; itu bukan jalur resmi. Jadwal setiap tahap diumumkan melalui akun SIMPKB dan laman resmi PPG Kemendikdasmen (ppg.kemendikdasmen.go.id), dan dapat berubah — jadikan dua kanal resmi itu satu-satunya rujukan Anda.

Urutan Tahapan secara Ringkas

Agar mudah dibayangkan, rangkaian PPG bagi Guru Tertentu berjalan kurang lebih sebagai berikut. (1) Penetapan sasaran dari data Dapodik oleh direktorat PPG. (2) Pemanggilan melalui akun SIMPKB dan konfirmasi kesediaan oleh guru dalam jendela waktu yang ditentukan. (3) Lapor diri daring ke LPTK penempatan dengan mengunggah berkas. (4) Orientasi dan pembelajaran — kombinasi pembelajaran mandiri di Ruang GTK dan pembelajaran terbimbing dari LPTK. (5) Pendaftaran UKPPPG, pengunggahan dokumen uji kinerja (perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar), lalu pelaksanaan uji tertulis berbasis komputer. (6) Pengumuman kelulusan dan penerbitan sertifikat pendidik bagi yang lulus; peserta yang belum lulus pada satu komponen diberi kesempatan mengulang komponen tersebut sesuai ketentuan.

Tips agar Tidak Tersandung Administrasi

Mayoritas kegagalan PPG bukan pada ujian, melainkan pada administrasi. Karena itu: periksa data Dapodik Anda setiap semester bersama operator sekolah (nama, NIK, tempat-tanggal lahir, riwayat mengajar, dan bidang studi harus persis sama dengan ijazah dan KTP); siapkan pindaian berkas lapor diri jauh sebelum terpanggil, karena surat keterangan sehat dan SKCK memiliki masa berlaku; pastikan akun belajar.id aktif karena pembelajaran memakai Ruang GTK; dan simpan tangkapan layar setiap status penting di SIMPKB (terpanggil, konfirmasi, lapor diri disetujui) sebagai bukti bila sewaktu-waktu dibutuhkan helpdesk. Terakhir, bergabunglah dengan grup resmi guru peserta dari LPTK penempatan Anda agar tidak tertinggal perubahan jadwal — tetapi tetap jadikan SIMPKB sebagai sumber kebenaran utama.

Artikel ini adalah panduan umum berdasarkan ketentuan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu yang terakhir diterbitkan. Syarat tahun keaktifan mengajar, jadwal, dan daftar berkas mengikuti surat pelaksanaan tahap berjalan — selalu periksa akun SIMPKB dan laman resmi PPG untuk ketentuan final.